Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom
Menurut putusan tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding mantan CEO Fantom, Byung-Ik Ahn, karena kurangnya bukti. Kasus ini berasal dari kegagalan Sik Sin untuk memenuhi perjanjian layanan yang ditandatangani dengan Fantom, termasuk implementasi teknis dan penerapan teknologi Fantom dalam industri teknologi makanan Korea.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
CryptoQuant: Permintaan investor ritel Bitcoin turun hingga -22% dalam 30 hari
Indeks Ketakutan dan Keserakahan Hari Ini Turun ke 73, Levelnya Masih Serakah
Cathie Wood percaya bahwa pelonggaran regulasi cryptocurrency "membebaskan semangat hewan."